MK Dikabarkan Terbelah dalam Putusan Sengketa Pemilu 2024

MK Dikabarkan Terbelah dalam Putusan Sengketa Pemilu 2024

Jakarta – Pada Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya terkait sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Putusan tersebut di warnai dengan perpecahan para hakim konstitusi.

Dalam permohonannya, pasangan calon nomor urut 01 dan 03 mendalilkan adanya kecurangan selama proses pemilu yang menguntungkan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Pihak termohon dan pihak terkait membantah dalil tersebut dan menyatakan proses pemilu berjalan sesuai aturan.

Terkait hal ini, para hakim konstitusi terbagi menjadi dua kubu. Lima hakim menggunakan paradigma “judicial restraint” yang cenderung normatif dan menolak permohonan para pemohon. Sementara itu, tiga hakim lainnya menganut paradigma “judicial activism” yang lebih progresif dan berujung pada di ssenting opinion (pendapat berbeda) yang lebih menerima permohonan para pemohon.

Perdebatan utama berkutat pada kewenangan MK. Menurut para pemohon, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili proses pemilu karena dapat mempengaruhi hasil suara. Namun, termohon dan pihak terkait berpendapat MK hanya berwenang mengadili hasil penghitungan suara.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kendati demikian, terdapat di ssenting opinion dari tiga hakim konstitusi yang berpendapat MK berwenang mengadili proses pemilu.

Putusan MK ini telah di terima oleh pasangan calon 01 dan 03 yang langsung mengucapkan selamat kepada pasangan 02, Prabowo – Gibran. Namun, dalam putusannya, MK juga memberikan catatan perbaikan untuk pemilu selanjutnya.

“Catatan perbaikan tersebut tidak bisa di anggap remeh dan harus di tindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR demi perbaikan pemilu ke depan,” ujar salah seorang hakim konstitusi

Hakim MK Anwar Usman Diganti saat Periksa Sengketa Pileg Papua Tengah

Jakarta, 15 Februari 2023 – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di ganti saat memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) DPR RI Dapil Papua Tengah yang di ajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pergantian hakim tersebut di lakukan di tengah proses persidangan yang tengah berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK. Anwar Usman sebelumnya menjadi salah satu hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Baca Juga : https://theburyingparty.com/fitch-menyebut-prabowo-tidak-akan-ubah-kebijakan-ekonomi/

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pergantian hakim tersebut di lakukan karena adanya alasan objektif yang harus di hormati. Ia tidak menjelaskan secara detail alasan tersebut.

“Saya memberikan kesempatan kepada Yang Mulia Prof. Guntur Hamzah untuk menggantikan posisi saya,” kata Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (15/2).

Guntur Hamzah yang merupakan mantan Ketua MK mengaku siap untuk menggantikan Anwar Usman dan melanjutkan proses pemeriksaan perkara.

“Saya akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Guntur.

Perkara sengketa Pileg Papua Tengah di ajukan oleh PSI yang merasa di rugikan dalam penghitungan suara KPU. PSI menduga terjadi kecurangan yang menyebabkan perolehan suara mereka berkurang.

Selain PSI, perkara tersebut juga melibatkan KPU, Bawaslu, dan sejumlah partai politik lainnya sebagai pihak terkait. Persidangan masih terus berlangsung dan belum di ketahui kapan akan di putuskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *